Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:05 WIB
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
Sidang perdana tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan, ketiga terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU memerinci suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Lebih perinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat oleh Erintuah, sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.

Adapun uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.

JPU menduga Erintuah, Heru, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

baca juga

JPU pun menceritakan perbuatan para terdakwa tersebut berawal dari saat Merizka meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara), Erintuah, Mangapul, dan Heru sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa

Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB

Eks Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini

Eks Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 10:11 WIB

Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 23 Desember 2024 | 23:43 WIB

Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Bakal Diadili 24 Desember di PN Jakpus

Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Bakal Diadili 24 Desember di PN Jakpus

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:48 WIB

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 21:25 WIB

Bakal jadi Pesakitan, 3 Hakim PN Surabaya Segera Diadili Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Bakal jadi Pesakitan, 3 Hakim PN Surabaya Segera Diadili Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 21:04 WIB

Hakim Dissenting Opinion di Putusan Kasasi Ronald Tannur, Begini Respons Kejagung

Hakim Dissenting Opinion di Putusan Kasasi Ronald Tannur, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 20:35 WIB

Terkini

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:15 WIB

KAI Tertibkan 47.537 Meter Persegi Aset di Kawasan Rawan Kampung Bahari

KAI Tertibkan 47.537 Meter Persegi Aset di Kawasan Rawan Kampung Bahari

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:13 WIB

Soal Isu Ketum Partai Terlibat Sadap Presiden, Golkar Kaitkan Kasus Lama: Ujungnya Hoaks!

Soal Isu Ketum Partai Terlibat Sadap Presiden, Golkar Kaitkan Kasus Lama: Ujungnya Hoaks!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:13 WIB

Belajar dari Ubud, I Made Gunarta Dorong Ekosistem Wellness di JCWF 2026

Belajar dari Ubud, I Made Gunarta Dorong Ekosistem Wellness di JCWF 2026

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:12 WIB

Pembalap Muda Astra Honda Siap Bertarung di Seri Penutup Moto4 Asia Cup Qatar

Pembalap Muda Astra Honda Siap Bertarung di Seri Penutup Moto4 Asia Cup Qatar

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 18:10 WIB

Resmi Mulai Bertugas, 11 Dubes Baru Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Prabowo

Resmi Mulai Bertugas, 11 Dubes Baru Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:05 WIB

Selamat Kevin Diks! Istri Melahirkan Anak Kedua, Pelatih Gladbach: Dia Kurang Tidur

Selamat Kevin Diks! Istri Melahirkan Anak Kedua, Pelatih Gladbach: Dia Kurang Tidur

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 18:02 WIB

Siap-siap, Harga Pangan Melonjak di Awal 2027 Karena Rupiah Semakin Tak Berharga

Siap-siap, Harga Pangan Melonjak di Awal 2027 Karena Rupiah Semakin Tak Berharga

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:59 WIB

Final Round Mandalika Racing Series 2026, Pertamina Perkuat Dukungan bagi Pembalap Muda Indonesia

Final Round Mandalika Racing Series 2026, Pertamina Perkuat Dukungan bagi Pembalap Muda Indonesia

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:54 WIB

Here We Go! Kevin Diks Kembali ke Skuad Gladbach, Peluang Jadi Starter Lawan Hamburg?

Here We Go! Kevin Diks Kembali ke Skuad Gladbach, Peluang Jadi Starter Lawan Hamburg?

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:52 WIB

×