Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) hari ini, Selasa (24/12/2024).
"Status perkara: Sidang pertama," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Adapun nomor perkara kasus dugaan korupsi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur teregister dengan nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dijadwalkan untuk digelar pada pukul 10.00 WIB.

Tiga orang mantan hakim yang diduga penerima suap dari Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Nantinya, perkara tersebut bakal dipimpin oleh ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannuryang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah para hakim dan rumah pengacara Ronald Tannur. Dari kediamannya LR yang berada di Surabaya, penyidik menyita uang senilai Rp1,1 miliar.
“Kemudian ditemukan juga uang Dolar Amerika, dan uang tunai Dolar Singapura sebanyak SGD 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” katanya.
Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik LR yang berada di Jakarta Pusat. Dari tempat tersebut, penyidik menyita uang pecahan dolar Amerika, dan Singapura atau jika dirupiahkan setara dengan Rp2,1 miliar.
“Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR,” jelasnya.