Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 23 Desember 2024 | 23:43 WIB
Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Anggota Keluarga Zarof Ricar.

Mereka yang diperiksa penyidik Kejagung, yakni anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama alias RBP dan istri Zarof Ricar, Dian Agustiani alias DA.

"Penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan tersebut bukan kali pertama dilakukan kepada anggota keluarga Zarof Ricar. Sebelumnya, mereka sudah dua kali bolak-balik diperiksa dalam kasus yang menjerat pensiunan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Sebagai informasi, anak dan istri Zarif sempat diperiksa penyidik pada Senin (25/11/2024). Ketika itu, anak dan istri Zarof diperiksa bersama dengan OC Kaligis.

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap anak dan istri Zarof dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara terkait gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Perkara gratifikasi ini mencuat saat tersangka Ronald Tannur membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti. Orang tua Ronald Tannur kemudian menghubungi menghubungi Lisa Rahmat untuk memintanya menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Meirizka sendiri menyampaikan keinginannya agar sang anak, Ronald bisa bebas. Saat itu, Lisa pun menyanggupi, namun dengan catatan ada biaya yang harus dikeluarkan senilai Rp 3,5 miliar untuk biasa pengurusan perkara tersebut.

Baca Juga: OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?

Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar, sebagai pihak yang turut mengatur komposisi hakim dalam persidangan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun publik menilai ada kejanggalan hingga akhirnya, Kejagung membuktikan adanya gratifikasi yang dilakukan Zarof Ricar. Saat melakukan penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan barang bukti Kejagung menyita uang sebanyak Rp 920 miliar di rumah Zarof Ricar.

Uang tersebut telah diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Dia menerima gratifikasi atas pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk tunai dengan berbagai pecahan mata uang.

Perbuatan tersebut diakui Zarof telah dilakukan lebih dari 10 tahun silam, yakni mulai tahun 2012 hingga masa pensiunnya pada 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI