Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Wakos Reza Gautama

Kamis, 26 Desember 2024 | 17:37 WIB
Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Ilustrasi pengadilan. Apa itu denda damai? [Pexels/Sora Shimazaki]

Suara.com - Baru-baru ini ramai dibicarakan istilah denda damai, suatu mekanisme penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. 

Istilah ini jadi perbincangan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan yang akan mengampuni koruptor asal mengembalikan uang kerugian negara. 

Adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa pengampunan koruptor bisa lewat mekanisme denda damai. 

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan adanya mekamisme denda damai tersebut. Namun, menurut dia, denda damai digunakan untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar Harli, Kamis (26/12/2024).

Sementara itu, lanjut dia, penyelesaian tindak pidana korupsi tetap mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Tipikor.

baca juga

Dikutip dari hukumonline.com, Kejaksaan memiliki kewenangan penyelesaian perkara melalui denda damai sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pada formulasi Pasal 35 ayat (1) huruf K UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai, yang secara lebih jelas dapat disebutkan:

“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Adapun pada Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Implementasi denda damai dalam tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung dalam melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, maupun tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan UU.

Sebagaimana diketahui, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis 27 Januari 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan dirinya telah meminta jajarannya untuk tidak memproses hukum bagi pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip atau asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan demikian dikenal juga dengan istilah contante justitie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 16:06 WIB

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 15:03 WIB

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:29 WIB

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:13 WIB

Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim

Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim

Tekno | Kamis, 26 Desember 2024 | 10:04 WIB

Terkini

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

Impor Daging dan Susu Masih Tinggi, Wamentrans Gandeng Akademisi Kembangkan Peternakan Modern

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:43 WIB

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 20:32 WIB

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Isi Akhir Pekan dengan Jalan Sehat, Paramount Color Walk Akan Hadir Desember

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:28 WIB

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:26 WIB

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:17 WIB

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 20:05 WIB

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 20:04 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:02 WIB

×