Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 26 Desember 2024 | 16:06 WIB
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai ketentuan denda damai dalam undang-undang Kejaksaan tidak bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan koruptor bisa menyelesaikan perkaranya di luar pengadilan dengan membayar denda damai.

Pasalnya, Zaenur menjelaskan aturan soal denda damai dalam UU Kejaksaan berlaku untuk tindak pidana ekonomi, sementara tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor.

“Tindak pidana korupsi juga bukan merupakan kejahatan ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang. Dia secara teori betul adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi, tetapi secara hukum positif, dia sudah diatur khusus di dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yang itu bukan merupakan Undang-Undang Tidak Pidana Ekonomi,” beber Zaenur kepada Suara.com, Kamis (26/12/2024).

Dengan begitu, dia menegaskan UU Kejaksaan tidak tepat jika diimplementasikan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi meskipun membayar denda damai.

“Artinya Undang-Undang Kejaksaan tidak bisa digunakan, yang bisa digunakan untuk Undang-Undang Kejaksaan jenis-jenis tindak pidana ekonomi,” katanya.

Dia juga menilai sebaiknya penegak hukum fokus saja untuk menggunakan instrumen hukum yang ada saat ini dengan melakukan penyidikan secara terencana, menggunakan prioritas-prioritas tertentu, dan mengoptimalkan undang-undang yang ada.

“Adapun bagi pemerintah dan DPR, mengapa tidak fokus saja untuk segera kriminalisasi ilicit enrichment melalui RUU Tipikor dan juga RUU perempasan aset daripada terus berpolemik tidak jelas seperti ini yang kontraproduktif dan mengirim sinyal yang keliru,” tandas Zaenur.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, nantinya bisa melalui denda damai sehingga para 'penjahat' bisa diberi ampun dan bebas dari jerat hukum setelah memberikan sejumlah uang.

Dia mengatakan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!

Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 15:45 WIB

Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?

Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 13:28 WIB

Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 12:16 WIB

6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?

6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 11:13 WIB

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, IM57+ Institut: Pemulihan Aset dan Penghukuman Dua Jalur Berbeda

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, IM57+ Institut: Pemulihan Aset dan Penghukuman Dua Jalur Berbeda

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 19:22 WIB

Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya

Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya

Video | Selasa, 24 Desember 2024 | 14:05 WIB

Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi

Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 12:49 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB