Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal, Menkum Supratman Balas Begini

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:10 WIB
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal, Menkum Supratman Balas Begini
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara yang diambil tidak melanggar hukum.

Hal tersebut dia sampaikan sekaligus merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Prabowo bisa melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.

“Karena itu, bahwa terhadap konteks itu kan kemudian akhirnya menjadi sebuah berita yang sangat viral. Bahkan ada yang menyatakan, kalau Presiden mengampuni koruptor, Presiden bisa dicerat dengan pasal 55 KUHPidana,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Dia menjelaskan, presiden memiliki hak untuk memberi amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Supratman juga mengatakan secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.

“Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Prof Mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan, pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” terang Supratman.

Lebih lanjut, dia juga meyakini Prabowo tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, jika Prabowo memberikan pengampunan, proses hukum yang berjalan juga dilakukan.

“Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras,” katanya.

“Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu,” tandas dia.

Sebelumnya, Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.

Menurut kepala negara, cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka curi.

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Denda Damai, Menkum: Buat Komparasi UU Tipikor dan UU Kejaksaan

Kontroversi Denda Damai, Menkum: Buat Komparasi UU Tipikor dan UU Kejaksaan

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:07 WIB

Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:11 WIB

Prabowo Dikritisi Mau Ampuni Koruptor, Habiburokhman Pasang Badan Sebut Mahfud MD Orang Gagal

Prabowo Dikritisi Mau Ampuni Koruptor, Habiburokhman Pasang Badan Sebut Mahfud MD Orang Gagal

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:14 WIB

Sebut Hukuman Harvey Moeis Tak Logis, Publik Ungkit Posisi Mahfud MD di Kabinet Jokowi: Saatnya Cuci Tangan...

Sebut Hukuman Harvey Moeis Tak Logis, Publik Ungkit Posisi Mahfud MD di Kabinet Jokowi: Saatnya Cuci Tangan...

Tekno | Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:09 WIB

Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?

Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?

Entertainment | Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:27 WIB

Cederai Keadilan, Mahfud MD Sampai Bingung dengan Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini Gusti?

Cederai Keadilan, Mahfud MD Sampai Bingung dengan Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini Gusti?

Entertainment | Jum'at, 27 Desember 2024 | 11:04 WIB

Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 18:11 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB