Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?

Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:27 WIB
Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?
Pandji Pragiwaksono dalam jumpa pers Stand Up Comedy Indonesia (Suci) 7, di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017) [suara.com/[Ismail]

Suara.com - Pernyataan kontroversial Menteri Hukum RI ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti komika Pandji Pragiwaksono. Lewat sebuah unggahan di X pada Kamis (26/12/2024), Pandji menampilkan video dirinya yang berbicara dengan nada meledek.

“Yah, ini mah kita paham,” ujar Pandji Pragiwaksono.

Pandji Pragiwaksono mengaitkan wacana kebijakan baru terhadap koruptor dengan praktek pungutan liar dalam setiap tindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang. “Kita dulu juga pernah kayak begini,” kata dia.

Pandji Pragiwaksono kemudian membuat kalimat satire tentang penerapan denda damai, yang kini berpotensi keluar dari kategori pungutan liar seperti sebelumnya.

“Disangkain selama ini kita melanggar hukum. Ternyata bukan, ternyata kita visioner,” kata Pandji Pragiwaksono.

Pandji Pragiwaksono setelahnya sempat terkekeh sejenak. Sampai di penghujung video, Pandji kembali memasang wajah serius sambil mempertanyakan wacana kebijakan tersebut.

Tangkap Layar [Youtube Rhenald Kasali]
Tangkap Layar [Youtube Rhenald Kasali]

“Negara apa ini?” ungkap Pandji Pragiwaksono.

Dalam keterangan unggahannya, Pandji Pragiwaksono juga menyebutkan soal bagaimana pemerintahan berpotensi dijalankan dengan menerapkan hal-hal yang dulunya dianggap melanggar hukum.

“Ilmu di jalanan, diadaptasi ke pemerintahan,” ucap Pandji Pragiwaksono.

Baca Juga: Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait penindakan hukum terhadap pelaku korupsi pada Rabu (25/12/2024) lalu. Lewat UU Kejaksaan yang baru, koruptor dimungkinkan mendapat pengampunan lewat denda damai.

“Tanpa lewat Presiden pun, memungkinkan memberikan pengampunan bagi koruptor. UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman Andi Agtas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI