Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:27 WIB
Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?
Pandji Pragiwaksono dalam jumpa pers Stand Up Comedy Indonesia (Suci) 7, di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017) [suara.com/[Ismail]

Suara.com - Pernyataan kontroversial Menteri Hukum RI ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti komika Pandji Pragiwaksono. Lewat sebuah unggahan di X pada Kamis (26/12/2024), Pandji menampilkan video dirinya yang berbicara dengan nada meledek.

“Yah, ini mah kita paham,” ujar Pandji Pragiwaksono.

Pandji Pragiwaksono mengaitkan wacana kebijakan baru terhadap koruptor dengan praktek pungutan liar dalam setiap tindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang. “Kita dulu juga pernah kayak begini,” kata dia.

Pandji Pragiwaksono kemudian membuat kalimat satire tentang penerapan denda damai, yang kini berpotensi keluar dari kategori pungutan liar seperti sebelumnya.

“Disangkain selama ini kita melanggar hukum. Ternyata bukan, ternyata kita visioner,” kata Pandji Pragiwaksono.

Pandji Pragiwaksono setelahnya sempat terkekeh sejenak. Sampai di penghujung video, Pandji kembali memasang wajah serius sambil mempertanyakan wacana kebijakan tersebut.

Tangkap Layar [Youtube Rhenald Kasali]
Tangkap Layar [Youtube Rhenald Kasali]

“Negara apa ini?” ungkap Pandji Pragiwaksono.

Dalam keterangan unggahannya, Pandji Pragiwaksono juga menyebutkan soal bagaimana pemerintahan berpotensi dijalankan dengan menerapkan hal-hal yang dulunya dianggap melanggar hukum.

“Ilmu di jalanan, diadaptasi ke pemerintahan,” ucap Pandji Pragiwaksono.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait penindakan hukum terhadap pelaku korupsi pada Rabu (25/12/2024) lalu. Lewat UU Kejaksaan yang baru, koruptor dimungkinkan mendapat pengampunan lewat denda damai.

“Tanpa lewat Presiden pun, memungkinkan memberikan pengampunan bagi koruptor. UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman Andi Agtas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

News | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:05 WIB

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

News | Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:10 WIB

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:06 WIB

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:42 WIB

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Terkini

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 14:55 WIB

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:54 WIB

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:53 WIB

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:52 WIB

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:49 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

×