'Tukar dengan Nyawa Saya', Ibu Helena Lim Histeris Saat Sidang Vonis Korupsi Timah

Bangun Santoso

Senin, 30 Desember 2024 | 13:23 WIB
'Tukar dengan Nyawa Saya', Ibu Helena Lim Histeris Saat Sidang Vonis Korupsi Timah
Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dikeluarkan dari ruang persidangan saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan karena terus menangis sepanjang sidang putusan berlangsung.

"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Adapun Hoa Lian berada di ruang sidang menggunakan kursi roda. Saat diminta hakim ketua keluar dari ruang sidang, Hoa Lian sempat menolak dan terus menangis.

Namun karena telah diminta oleh hakim ketua, para petugas keamanan pun tetap membawa Hoa Lian untuk keluar dari ruang persidangan.

Saat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan.

"Tukar saja dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian sambil terus menangis.

Adapun Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Helena tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam. Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain Helena, terdapat pula beberapa terdakwa yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

baca juga

Sebelumnya, Helena dituntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Dengan demikian, Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Harvey Moeis dkk Divonis Ringan, Jaksa Resmi Banding: Putusan Hakim Tak Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat!

Tak Sudi Harvey Moeis dkk Divonis Ringan, Jaksa Resmi Banding: Putusan Hakim Tak Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat!

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:14 WIB

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:29 WIB

Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!

Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:06 WIB

Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Senin, 23 Desember 2024 | 18:22 WIB

Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui

Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui

News | Senin, 23 Desember 2024 | 18:12 WIB

Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta

Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta

News | Senin, 23 Desember 2024 | 17:53 WIB

Jauh dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jauh dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 23 Desember 2024 | 16:56 WIB

Terkini

Orang Mulai Curhat ke Chatbot, Psikolog UGM: Profesi Kami Bisa Tergeser AI

Orang Mulai Curhat ke Chatbot, Psikolog UGM: Profesi Kami Bisa Tergeser AI

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Rektor Jadi Tersangka, KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed

Rektor Jadi Tersangka, KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:35 WIB

HP Xiaomi RAM 12 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan untuk Multitasking Berat dan Fotografi Terbaik

HP Xiaomi RAM 12 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan untuk Multitasking Berat dan Fotografi Terbaik

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng

Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng

Surakarta | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Gibran Turun Gunung, Cicilan Utang Korban Gempa NTT Bakal Dapat Kelonggaran

Gibran Turun Gunung, Cicilan Utang Korban Gempa NTT Bakal Dapat Kelonggaran

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?

Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar

Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa

Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi

Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal

Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:56 WIB

×