Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun

Bangun Santoso

Senin, 30 Desember 2024 | 18:11 WIB
Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua mengungkapkan tindak pidana korupsi dilakukan Mochtar antara lain bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam kesempatan yang sama.

Adapun Emil dihukum dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinyatakan telah melanggar pasal yang sama pula.

Sementara MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan dinyatakan telah melanggar pasal yang sama dengan Mochtar dan Emil.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.

Emil juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.

Kemudian, MB Gunawan dituntut pidana penjara delapan tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Akibat perbuatan para terdakwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:06 WIB

Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

News | Senin, 30 Desember 2024 | 17:38 WIB

Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan

Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 17:18 WIB

Hakim Eko Aryanto Lulusan Mana? Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Ramai Tuai Sorotan

Hakim Eko Aryanto Lulusan Mana? Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Ramai Tuai Sorotan

Lifestyle | Senin, 30 Desember 2024 | 15:04 WIB

Nangis Histeris Saksikan Anaknya Jalani Vonis, Hakim Usir Ibunda Crazy Rich Helena Lim: Ganggu Konsentrasi!

Nangis Histeris Saksikan Anaknya Jalani Vonis, Hakim Usir Ibunda Crazy Rich Helena Lim: Ganggu Konsentrasi!

News | Senin, 30 Desember 2024 | 14:35 WIB

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Tercatat Fakir Miskin di BPJS, Dinkes Jakarta Buru-buru Revisi Aturan

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Tercatat Fakir Miskin di BPJS, Dinkes Jakarta Buru-buru Revisi Aturan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 14:14 WIB

'Tukar dengan Nyawa Saya', Ibu Helena Lim Histeris Saat Sidang Vonis Korupsi Timah

'Tukar dengan Nyawa Saya', Ibu Helena Lim Histeris Saat Sidang Vonis Korupsi Timah

News | Senin, 30 Desember 2024 | 13:23 WIB

Terkini

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB