Terpisah, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura menjelaskan lebih lanjut mengenai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Diketahui selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada bulan April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh presiden bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutur Prita.
Ia juga mengonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.