KPK Jelaskan Alasan Yasonna Laoly Belum Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:18 WIB
KPK Jelaskan Alasan Yasonna Laoly Belum Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi status Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly. Yasonna diketahui menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

Dia menjelaskan bahwa keputusan mengenai status Yasonna sebagai saksi atau tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara ini.

“Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi, ya apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

baca juga

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup, Ketua KPK: Harus Ada Bukti Dong

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup, Ketua KPK: Harus Ada Bukti Dong

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:02 WIB

Total Harta Kekayaan Ronny Sompie, Jenderal Pensiunan Polri dan Eks Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK!

Total Harta Kekayaan Ronny Sompie, Jenderal Pensiunan Polri dan Eks Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK!

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:33 WIB

Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!

Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:19 WIB

Diperiksa Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Konfirmasi Kehadiran Eks Dirjen Imigrasi yang Dicopot Yasonna

Diperiksa Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Konfirmasi Kehadiran Eks Dirjen Imigrasi yang Dicopot Yasonna

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 13:15 WIB

Jokowi Masuk Tokoh Terkorup Dunia, Eks Pimpinan Minta KPK Harus Proaktif dan Bisa Minta Data ke Hasto

Jokowi Masuk Tokoh Terkorup Dunia, Eks Pimpinan Minta KPK Harus Proaktif dan Bisa Minta Data ke Hasto

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:45 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×