Drama Hukum Sahbirin Noor Yang Lolos dari Jerat Hukum, KPK Pastikan Kasusnya Masih Berjalan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:34 WIB
Drama Hukum Sahbirin Noor Yang Lolos dari Jerat Hukum, KPK Pastikan Kasusnya Masih Berjalan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan diri mundur dari jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/ HO-Biro Adpim Kalsel).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Padahal, Sahbirin telah mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada Jumat (22/11/2024) lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan juga mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal kapan Sahbirin akan diperiksa.

Meski begitu, Tessa menegaskan penyidik KPK melakukan proses penanganan perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 ini.

“Tentunya perkara itu sendiri masih dilakukan proses penyidikan dan penyidikk juga secara optimal melakukan tindakan untuk perkara itu sendiri maupun perkara-perkara lain,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

“Jadi, satu Satgas juga menangani beberapa perkara yang sama secara simultan, sehingga perlu dilakukan pengaturan,” tambah dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Mustahil Diadili Saat Berkuasa, Peluang Usut Kasus Korupsi Setelah Lengser

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan SahbirinNoor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka sementara saat itu Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI