Skandal Besar Guncang Polri: 13 Personel Dipecat karena Narkoba, Penipuan Hingga Berzina

Senin, 06 Januari 2025 | 20:43 WIB
Skandal Besar Guncang Polri: 13 Personel Dipecat karena Narkoba, Penipuan Hingga Berzina
Ilustrasi polisi Dipecat karena Narkoba, Penipuan Hingga Berzina. [Ist]

Suara.com - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menjatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, mengatakan, belasan personel ini dijatuhi PTDH lantaran melanggar kode etik Polri hingga pelanggaran hukum pada tahun 2024.

PTDH, lanjut Yassin, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.

“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” kata Yassin, di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

Yassin menegaskan, sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Diharapkan pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” jelasnya.

Yassin berpesan, agar para personel lebih meningkatkan iman kepada Tuhan agar mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan.

Selain itu, para personel juga untuk menghindari sikap arogansi dan apatis sehingga dapat menjadi cintoh untuk masyarakat.

“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Ulasan Buku Di Balik Seragam: Dedikasi Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto

Berikut 13 personel Polairud yang terkena PTDH:

1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri.

Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.

2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri.

Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI