Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:46 WIB
Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)

Suara.com - Kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dari Polda NTB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diputuskan untuk ditahan di Lapas Kuripan Kelas II A Kuripan Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang dilakukan kepada Agus disebut sudah memenuhi persyaratan.

"Ini sudah memenuhi beberapa aspek diantaranya ada empat ahli dari visum, psikolog, forensik dan psikolog kriminal," katanya.

Selain itu juga sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang dapat dibuktikan perbuatan tersangka. Tersangka melanggar pasal 6 huruf C dan A junto pasal 15 ayat 1 huruf E UU nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang khusus bagi penyandang disabilitas," katanya.

Tidak hanya fasilitas yang ramah disabilitas, Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat juga akan menyiapkan pendamping. Karena keterbatasan yang dimiliki tersangka membutuhkan pendamping untuk melakukan hal-hal yang merasa kesulitan.

"Juga ada pendamping bagi yang bersangkutan," katanya.

Pertimbangan Jaksa

baca juga

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan berbagai pertimbangan untuk menahan Agus di Lapas Kuripan. Misalnya, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus lebih dari satu orang.

"Dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulanginya," katanya.

Untuk lokasi penahanan, kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan fasilitas yang ramah disabilitas. Bahkan kejaksaaan dan komisi disabilitas daerah (KDD) NTB sudah melakukan kunjungan langsung ke lapas.

"Kemudian untuk keadaan tempat dilakukan penahanan memang sudah ada di sana. Dengan pertimbangan berbagai macam tadi berkesimpulan untuk penahanan rutan 20 hari ke depan," katanya.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Histeris Tidak Terima Ditahan di Lapas Kuripan Karena Tak Akan Ada Ibunya

Agus Histeris Tidak Terima Ditahan di Lapas Kuripan Karena Tak Akan Ada Ibunya

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:45 WIB

Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak

Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak

Tekno | Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:34 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:43 WIB

Terkini

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:59 WIB

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:54 WIB

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

×