KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 30 Desember 2024 | 18:43 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN) dan petinggi PT BUMN Karya (Persero), AH. 

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 .

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyampaikan AN sebagai pejabat pembuat komitmen dengan sengaja menurunkan spesifikasi pembuatan shelter tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang paling banyak peran di sini adalah AN. Dia menurunkan spek, mengganti, dan lain-lain, mengganti didokumennya," kata Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

AN disebut melakukan beberapa perubahan spesifikasi, di antaranya:

  1. Menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter di mana dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja.
  2. Mengurangi jumlah tulangan dalam kolom, di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40.
  3. Mengubah mutu beton dari dari perencanaan awal K-275 menjadi K-225.

Selain itu dalam perubahan gambar DED tersebut, tidak digambarkan balok ramp (jalur evakuasi yang menghubungkan antar lantai) sesuai dengan gambar pra desain yang terdapat dalam Laporan Akhir Perencanaan (satu kesatuan dalam dokumen perencanaan). Kondisi tersebut menyebabkan perkuatan ramp terlalu kecil dan kondisi ramp hancur pada saat terjadi gempa.

Asep melanjutkan, AN dan AH dengan sadar membiarkan dokumen lelang kondisinya masih tidak layak dijadikan sebagai acuan kerja.

Sementara itu dalam pelaksanaan pekerjaannya, tersangka AH telah melakukan penyimpangan keuangan dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220 (Rp1,3 miliar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!

Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!

News | Senin, 30 Desember 2024 | 16:38 WIB

DPR Diduga Dapat Aliran Dana CSR Bank Indonesia

DPR Diduga Dapat Aliran Dana CSR Bank Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Desember 2024 | 10:23 WIB

Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI, NasDem Pasrah

Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI, NasDem Pasrah

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 19:55 WIB

Cek Fakta: Rame-rame Megawati Datangi KPK, Jemput Anak Emas PDIP

Cek Fakta: Rame-rame Megawati Datangi KPK, Jemput Anak Emas PDIP

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 17:36 WIB

Silsilah Connie Rahakundini Bakrie, Keturunan Orang Penting Ngaku Amankan Dokumen Hasto Kristiyanto di Rusia

Silsilah Connie Rahakundini Bakrie, Keturunan Orang Penting Ngaku Amankan Dokumen Hasto Kristiyanto di Rusia

Lifestyle | Minggu, 29 Desember 2024 | 12:17 WIB

Said Abdullah PDIP: Tak Perlu Berspekulasi KPK Akan Panggil Ibu Megawati, Kasus Harun Masiku Tak Ada Sangkut Pautnya

Said Abdullah PDIP: Tak Perlu Berspekulasi KPK Akan Panggil Ibu Megawati, Kasus Harun Masiku Tak Ada Sangkut Pautnya

News | Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:29 WIB

Siapa Connie Rahakundini Bakrie? Ngaku "Selamatkan" Dokumen Penting Hasto Kristiyanto ke Rusia hingga Singgung Bom Waktu

Siapa Connie Rahakundini Bakrie? Ngaku "Selamatkan" Dokumen Penting Hasto Kristiyanto ke Rusia hingga Singgung Bom Waktu

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:04 WIB

Terkini

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB