Raline Shah Resmi Diangkat Jadi Stafsus Komdigi, Berapa Gaji yang Didapatkannya?

Baehaqi Almutoif

Senin, 13 Januari 2025 | 12:34 WIB
Raline Shah Resmi Diangkat Jadi Stafsus Komdigi, Berapa Gaji yang Didapatkannya?
Raline Shah (Instagram/ralineshah)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi mengangkat sejumlah nama untuk menduduki jabatan baru di lembaganya. Salah satu nama ialah Raline Shah yang diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang kemitraan Global dan Edukasi Digital.

Raline Shah dilantik sebagai Stafsus Komdigi pada Senin (13/1/2025). Kehadirannya diharapkan bisa memajukan dunia digital Indonesia, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat.

Dia diharapkan bisa mengomunikasikan kebutuhan generasi muda terhadap dunia digital. Selain itu juga meningkatkan literasi digital.

Lantas, berapa gaji yang akan didapat Raline Shah sebagai seorang stafsus kementerian?

Taksiran Gaji dan Tunjangan Raline Shah

Raline Shah akan mendapatkan gaji dan tunjangan atas jabatan yang diembannya.

Gaji staf khusus menteri sebenarnya diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Dalam Pasal 69 di perundangan tersebut telah diatur mengenai status staf khusus.

Kemudian di Pasal 72 dijelaskan mengenai fasilitas dan hak keuangan yang didapatkan staf khusus seorang menteri atau menteri koordinator.

Pada ayat 2 di pasal tersebut diungkapkan hak keungan dan fasilitas yang diberikan kepada staf khusus, yakni setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

baca juga

Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Apabila dikonversikan, gaji pokok PNS golongan IV e atau IV d ada dikisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200. Gaji tersebut masih ditambah dengan tunjangan kinerja (Tukin).

Tukin sesuai aturan dalam Perpres Nomor 119 Nomor 2017 masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima di kisaran Rp27.577.500. Hanya saja, staf khusus tidak mendapat pensiunan dan jabatannya bisa berakhir sewaktu-waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Afiliasi Mantan Menteri BUMN (OBAT) Resmi IPO, Kantongi Rp59,5 Miliar

Emiten Afiliasi Mantan Menteri BUMN (OBAT) Resmi IPO, Kantongi Rp59,5 Miliar

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 11:47 WIB

Raline Shah Diangkat Jadi Staf Khusus Komdigi

Raline Shah Diangkat Jadi Staf Khusus Komdigi

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 11:24 WIB

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 10:57 WIB

Terkini

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

News | Senin, 02 November 2026 | 15:37 WIB

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:33 WIB

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:30 WIB

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Health | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

×