Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Pajak Minimum Global 15 Persen, Langkah Strategis Indonesia Tingkatkan Pendapatan Negara
Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan
19 Januari 2025 | 11:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI