Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan dua pimpinan perusahaan travel haji di Gedung KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenag.
  • Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, untuk mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan travel dalam penyelenggaraan haji periode 2023-2024.
  • Penyidikan berlanjut setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta terkait pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang bos travel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Adapun dua bos travel yang dimaksud ialah H Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji dan Umroh PT Intan Kencana Travelindo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kedua saksi tersebut. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dua bos travel itu.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari aktivitas maraton yang dilakukan penyidik KPK untuk mendalami sejumlah travel haji dan umrah.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas

Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas

News | Senin, 27 April 2026 | 11:43 WIB

KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi

KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi

News | Senin, 27 April 2026 | 11:38 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Terkini

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:02 WIB

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB