- KPK menjadwalkan pemeriksaan dua pimpinan perusahaan travel haji di Gedung KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenag.
- Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, untuk mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan travel dalam penyelenggaraan haji periode 2023-2024.
- Penyidikan berlanjut setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta terkait pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang bos travel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Adapun dua bos travel yang dimaksud ialah H Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji dan Umroh PT Intan Kencana Travelindo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kedua saksi tersebut. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dua bos travel itu.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari aktivitas maraton yang dilakukan penyidik KPK untuk mendalami sejumlah travel haji dan umrah.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.