Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Bangun Santoso

Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
Ilustrasi anak-anak bermain di daycare. [Suara.com/Rochmat]
baca 10 detik
  • KemenPPPA melaporkan 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin resmi dan minim standarisasi operasional yang memadai.
  • Mayoritas tenaga pengasuh di Indonesia belum memiliki sertifikasi resmi, sehingga kompetensi dalam perlindungan anak masih diragukan.
  • Pemerintah mendorong implementasi standarisasi TARA dan kode etik perlindungan anak untuk menjamin hak serta keamanan anak.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merilis data terbaru mengenai kondisi layanan pengasuhan anak atau daycare di Indonesia yang menunjukkan angka mengkhawatirkan.

Berdasarkan catatan kementerian, sekitar 44 persen daycare di Indonesia saat ini belum memiliki izin atau legalitas resmi. Dari total penyedia layanan yang ada, hanya 30,7 persen yang tercatat telah mengantongi izin operasional secara lengkap.

"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kondisi legalitas ini semakin diperparah dengan rendahnya angka pendaftaran resmi dan status badan hukum dari penyedia jasa penitipan anak tersebut.

Data KemenPPPA menunjukkan bahwa baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi dari instansi terkait. Selain itu, hanya sekitar 13,3 persen dari seluruh daycare di Indonesia yang sudah berstatus sebagai badan hukum yang sah.

Dari sisi tata kelola internal dan manajemen operasional, ditemukan fakta bahwa sekitar 20 persen daycare belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.

Masalah kompetensi tenaga kerja juga menjadi sorotan tajam, di mana 66,7 persen Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas sebagai pengelola maupun pengasuh di daycare tersebut belum memiliki sertifikasi resmi di bidangnya.

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi sebagaimana dilansir Antara.

Ketimpangan kualitas ini terjadi di tengah lonjakan kebutuhan masyarakat terhadap jasa pengasuhan anak alternatif. KemenPPPA mencatat bahwa sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif seperti daycare untuk membantu menjaga dan mendidik anak-anak mereka.

baca juga

Tingginya angka penggunaan jasa ini tidak berbanding lurus dengan jaminan kualitas yang diberikan oleh penyedia layanan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah besar antara kebutuhan publik dengan ketersediaan layanan yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal sesuai dengan standar keamanan dan perlindungan anak yang berlaku secara nasional.

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Penerapan standar TARA ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari ketersediaan fasilitas yang aman bagi anak, kurikulum pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang, hingga mekanisme pemantauan berkala.

Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap anak yang berada di bawah pengasuhan daycare mendapatkan perlindungan penuh dari segala risiko yang mungkin terjadi selama proses penitipan.

Selain standarisasi melalui TARA, KemenPPPA juga mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding bagi seluruh pengelola daycare.

Hal ini merupakan bentuk komitmen nyata dari seluruh SDM di lembaga pengasuhan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan salah lainnya. Langkah ini diambil agar seluruh operasional daycare di Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

News | Senin, 27 April 2026 | 13:29 WIB

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

News | Senin, 27 April 2026 | 13:22 WIB

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Health | Senin, 27 April 2026 | 12:52 WIB

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

News | Senin, 27 April 2026 | 11:55 WIB

Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia

Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia

News | Senin, 27 April 2026 | 11:39 WIB

Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak

Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak

News | Senin, 27 April 2026 | 11:19 WIB

Terkini

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

×