Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Bangun Santoso

Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
Ilustrasi anak-anak bermain di daycare. [Suara.com/Rochmat]
baca 10 detik
  • KemenPPPA melaporkan 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin resmi dan minim standarisasi operasional yang memadai.
  • Mayoritas tenaga pengasuh di Indonesia belum memiliki sertifikasi resmi, sehingga kompetensi dalam perlindungan anak masih diragukan.
  • Pemerintah mendorong implementasi standarisasi TARA dan kode etik perlindungan anak untuk menjamin hak serta keamanan anak.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merilis data terbaru mengenai kondisi layanan pengasuhan anak atau daycare di Indonesia yang menunjukkan angka mengkhawatirkan.

Berdasarkan catatan kementerian, sekitar 44 persen daycare di Indonesia saat ini belum memiliki izin atau legalitas resmi. Dari total penyedia layanan yang ada, hanya 30,7 persen yang tercatat telah mengantongi izin operasional secara lengkap.

"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kondisi legalitas ini semakin diperparah dengan rendahnya angka pendaftaran resmi dan status badan hukum dari penyedia jasa penitipan anak tersebut.

Data KemenPPPA menunjukkan bahwa baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi dari instansi terkait. Selain itu, hanya sekitar 13,3 persen dari seluruh daycare di Indonesia yang sudah berstatus sebagai badan hukum yang sah.

Dari sisi tata kelola internal dan manajemen operasional, ditemukan fakta bahwa sekitar 20 persen daycare belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.

Masalah kompetensi tenaga kerja juga menjadi sorotan tajam, di mana 66,7 persen Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas sebagai pengelola maupun pengasuh di daycare tersebut belum memiliki sertifikasi resmi di bidangnya.

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi sebagaimana dilansir Antara.

Ketimpangan kualitas ini terjadi di tengah lonjakan kebutuhan masyarakat terhadap jasa pengasuhan anak alternatif. KemenPPPA mencatat bahwa sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif seperti daycare untuk membantu menjaga dan mendidik anak-anak mereka.

baca juga

Tingginya angka penggunaan jasa ini tidak berbanding lurus dengan jaminan kualitas yang diberikan oleh penyedia layanan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah besar antara kebutuhan publik dengan ketersediaan layanan yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal sesuai dengan standar keamanan dan perlindungan anak yang berlaku secara nasional.

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Penerapan standar TARA ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari ketersediaan fasilitas yang aman bagi anak, kurikulum pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang, hingga mekanisme pemantauan berkala.

Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap anak yang berada di bawah pengasuhan daycare mendapatkan perlindungan penuh dari segala risiko yang mungkin terjadi selama proses penitipan.

Selain standarisasi melalui TARA, KemenPPPA juga mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding bagi seluruh pengelola daycare.

Hal ini merupakan bentuk komitmen nyata dari seluruh SDM di lembaga pengasuhan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan salah lainnya. Langkah ini diambil agar seluruh operasional daycare di Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

News | Senin, 27 April 2026 | 13:29 WIB

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

News | Senin, 27 April 2026 | 13:22 WIB

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Health | Senin, 27 April 2026 | 12:52 WIB

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

News | Senin, 27 April 2026 | 11:55 WIB

Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia

Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia

News | Senin, 27 April 2026 | 11:39 WIB

Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak

Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak

News | Senin, 27 April 2026 | 11:19 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×