BPOM Larang Influencer Kecantikan Buat Konten Uji Lab Produk dan Klaim "Approved"

Aprilo Ade Wismoyo, Lilis Varwati

Minggu, 19 Januari 2025 | 19:34 WIB
BPOM Larang Influencer Kecantikan Buat Konten Uji Lab Produk dan Klaim "Approved"
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (Suara.com/Liliss Varwati)

Suara.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) mengingatkan para influencer kecantikan untuk hati-hati dalam membuat kontem ulasan mengenai produk kosmetik. BPOM menyadari pentingnya peran para konten kreator tersebut dalam lakukan edukasi terkait produk kosmetik yang aman. 

Akan tetapi, BPOM menemukan bahwa masih ada beberapa ulasan di media sosial yang dilakukan tidak komprehensif bahkan melanggar ketentuan.

Seperti, ulasan hasil uji mandiri para influencer terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan. Ulasan itu dinilai dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih produk.

Padahal sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pemilik izin edar, sebagai pihak yang bertanggung jawab, dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi. Namun, tindakan pengawasan hanya bisa dilakukan BPOM.

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ucap Taruna Ikrar saat berdialog dengan puluhan konten kreator kosmetik beberapa waktu lalu.

BPOM mengingatkan kepada para influencer yang kerap membuat konten dengan memviralkan hasil pengujian lab produk kosmetik, sebenarnya sudah melanggar aturan. 

Hal itu disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Taruna juga menyinggung terkait influencer yang seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik," tegas Taruna.

Dia menekankan bahwa perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar termasuk dalam kewenangan BPOM

"Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna.

Taruna mengajak para influencer kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.

Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Rekomendasi Pelembab dengan Kandungan Collagen, Ampuh Mengecangkan Kulit

3 Rekomendasi Pelembab dengan Kandungan Collagen, Ampuh Mengecangkan Kulit

Your Say | Minggu, 19 Januari 2025 | 18:10 WIB

Bebas Iritasi! 4 Moisturizer Fragrance-Free Terbaik untuk Kulit Sensitif

Bebas Iritasi! 4 Moisturizer Fragrance-Free Terbaik untuk Kulit Sensitif

Your Say | Minggu, 19 Januari 2025 | 15:34 WIB

3 Serum Brightening dari The Originote Atasi Flek Hitam dan Kulit Kusam

3 Serum Brightening dari The Originote Atasi Flek Hitam dan Kulit Kusam

Your Say | Minggu, 19 Januari 2025 | 15:08 WIB

3 Varian Pelembab Madame Gie, Ampuh Perkuat Skin Barrier dan Cerahkan Kulit

3 Varian Pelembab Madame Gie, Ampuh Perkuat Skin Barrier dan Cerahkan Kulit

Your Say | Minggu, 19 Januari 2025 | 13:20 WIB

3 Sunscreen yang Mengandung Cica, Cocok Dipakai untuk Kulit Berjerawat

3 Sunscreen yang Mengandung Cica, Cocok Dipakai untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Minggu, 19 Januari 2025 | 12:16 WIB

Song Hye-Kyo Dinobatkan Sebagai Duta Asia Pasifik Pertama Maison Guerlain

Song Hye-Kyo Dinobatkan Sebagai Duta Asia Pasifik Pertama Maison Guerlain

Lifestyle | Sabtu, 18 Januari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:10 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB