Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 Januari 2025 | 11:19 WIB
Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Kabupaten Mesuji, Suprapto-Fuad Amrullah, yang menyebut bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah memanipulasi identitasnya.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Mesuji, Frans Handrajadi, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon yang disampaikan oleh Elfianah.

“Bahwa terkait dengan nama pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2, maka termohon melihat dokumen persyaratan calon yaitu berdasarkan undang undang 10/2016 pasal 45 ayat 2 yang menyatakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi huruf d: fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan,” kata Frans di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II lantas mempertanyakan apakah nama Elfianah di ijazah dan KTP sesuai atau tidak. Frans pun menjawab bahwa nama yang tertera merupakan nama yang sama dengan penggunaan huruf F di antaranya.

“Sama, pake fanta, yang mulia,” ujar Frans.

Lebih lanjut, Saldi kemudian mempertanyakan perbedaan identitas Elfianah yang diterima KPU Kabupaten Mesuji dengan nama dalam putusan Mahkamah Agung soal tindak pidana penggelapan pupuk.

“Putusan Mahkamah Agung itu kemungkinan indikasi salah typo yang mulia, karena dasar dokumen pencalonan dan persyaratan calon itu semua memakai Elfianah,” jawab Frans.

“Yang dalam putusan itu, betul nama ibu ini? Orangnya sama atau tidak?” lanjut Saldi.

baca juga

“Orangnya sama, yang mulia,” timpal Frans.

Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman membacakan pokok-pokok permohonannya dengan menyebut KPU Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap identitas Elfiana.

“Hal ini terbukti pada pasion nomor urut 2 Hj Elfianah, S.E. telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Zainal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

“Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.

Saldi Isra lantas mempertanyakan perkara pidana yang maksud oleh Zainal. Kemudian, Zainal menyebut bahwa Elfiana pernah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan pupuk.

“Itu apa jenis tindak pidananya?” tanya Saldi.

“Penggelapan, yang mulia,” sahut Zainal.

“Penggelapan itu masuk tindak pidana khusus? Ini kalau lawyer harus paham loh apa yang ditulis,” cecar Saldi.

“Baik, yang mulia,” timpal Zainal.

“Itu dihukum berapa tahun?” lanjut Saldi.

“Izin, yang mulia, masih dicari ini,” jawab Zainal.

“Gimana ini barang sudah di permukaan masih mau dicari?” ucap Saldi.

Lebih lanjut, Zainal membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Elfiana terbukti bersalah menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.

“Dihukum berapa? Yang saya tanya aja yg jawab, biar kita uji juga kemampuan para lawyer ini, jangan asal terima perkara saja,” tegas Saldi.

“Izin, yang mulia, ‘menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj Elviana binti Birta oleh karena itu dengan pidana 3 bulan’,” kata Zainal.

“Itu ancaman hukumannya berapa? Bedakan pidana yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman, bisa membedakannya?” cecar Saldi.

Namun, Zainal akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui ancaman hukuman dalam perkara pidana yang sempat menjadikan Elfianah sebagai terpidana.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa kuasa hukum harus memahami perkara. Dia lantas menjelaskan soal perkara yang dipersoalkan.

“Itu dijatuhi hukuman pidana 3 bulan tapi masa percobaan. Itu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Jadi harus pas,” tandas Arsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan Dilanjutkan

Sah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan Dilanjutkan

News | Senin, 20 Januari 2025 | 10:23 WIB

Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK

Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK

News | Senin, 20 Januari 2025 | 09:00 WIB

KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil

KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:13 WIB

Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS

Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:27 WIB

Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK

Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 18:37 WIB

Terkini

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

×