Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:21 WIB
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur! (Suara.com/Novian)

Nusron menyebutkan Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI