Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:39 WIB
Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung mengusut soal sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di perairan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten yang dinyatakan ilegal. Terkait kasus skandal penerbitan sertifikat itu, Kementerian yang dipimpin Menteri ATR/BPN Nurson Wahid kekinian sedang memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Menurut Nusron, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat kantor pertanahan wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan cacat prosedur dan materiel.

Nusron menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB/HM tersebut.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sertifikat Cacat Prosedur

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

Dari 266 sertifikat HGB/HM yang berada di dalam bawah laut, kata dia, dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, lanjut dia, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.

Skandal Pagar Laut Diusut

Sebelumnya, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat HGB terkait dengan proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang HGB, terdiri atas 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!

Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 13:21 WIB

Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan

Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 12:56 WIB

Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!

Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 17:18 WIB

Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan

Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban

Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:06 WIB

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB

Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:58 WIB

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:48 WIB

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:18 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:07 WIB

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:04 WIB