HGB di Atas Laut? Mahfud MD Heran dan Sebut Ada Pelanggaran Hukum

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:15 WIB
HGB di Atas Laut? Mahfud MD Heran dan Sebut Ada Pelanggaran Hukum
Mahfud MD

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Pagar Laut Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Pernyataan tersebut sontak mengundang banyak kritikan dari para pakar maupun pengamat politik.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, kasus soal pagar laut misterius sepanjang 30 km belakangan ini menggelisahkan masyarakat Indonesia.

“Ini itu semakin menggelisahkan kita sebagai rakyat,” sebut Mahfud, dikutip dari kanal youtube TVAsuransi, Rabu (22/1/25).

“Karena ini menunjukkan kekacauan, dan tidak cermatnya pemerintah menangani atau menjaga batas-batas wilayah kita, dan sumber daya alam kita, serta hak-hak masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu soal adanya sertifikat HGB pada pagar laut tersebut Mahfud justru merasa heran. Menurutnya, HGB hanya diperuntukkan bagi tanah dan bukan air, sehingga istilah Hak Guna Laut tidak ada.

“Sertifikatnya itu ternyata ada, dalam bentuk HGB. Hak Guna Bangunan itu sebenarnya harusnya di tanah itu bukan di air,” urainya.

“Hak Guna Laut itu tidak ada, Ini jelas ada pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main,” tambahnya.

Proyek pada pagar laut di Tangerang itu disebut sudah sampai penentuan titik koordinat hingga pemasangan kavling. Hal ini menurut Mahfud sudah bukan hal biasa atau main-main belaka.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

“Atau yang lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi. Nggak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar sudah ada proyeksi kavlingnya, berarti kan sudah ada pengkavlingan, titik koordinatnya sudah diitung, itu berarti bukan main-main,” sebutnya.

Mahfud mengatakan bahwa tindakan ini sudah bukan diadili karena pelanggaran administratif, melainkan sebagai pelanggaran hukum.

“Yang ini nanti harus diusut sendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.

“Kalau kayak gini ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi,” tandasnya.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI