Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:29 WIB
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
Hadi Tjahjanto saat memimpin Kemenko Polhukam. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Harta bergerak lainnya meliputi empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 486,45 juta. Koleksinya terdiri dari tiga mobil, yakni Toyota Kijang (2004), Toyota Kijang Innova (2015), dan Honda CRV Jeep (2009), serta satu sepeda motor Honda (2002).

Hadi juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 1,905 miliar, surat berharga sebesar Rp 3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 10,48 miliar. Menariknya, ia tercatat tidak memiliki utang dalam laporan tersebut.

Pagar Laut Tanpa Izin

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut diketahui tidak memiliki izin, namun telah diterbitkan sejumlah dokumen sertifikat, termasuk 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, data sertifikat ini diperoleh dari aplikasi BHUMI ATR/BPN dan unggahan masyarakat di media sosial.

"Kami telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk memeriksa lokasi sertifikat tanah ini, apakah berada di dalam atau luar garis pantai," jelas Nusron.

Nusron menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data garis pantai dari tahun 1982 hingga sekarang. Hal ini bertujuan untuk memastikan posisi sertifikat SHGB dan SHM terkait pagar laut Tangerang.

"Kami harap hasil pengecekan segera selesai, karena menentukan garis pantai tidak terlalu sulit. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan lokasi sertifikat," ujar Nusron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI