Harta bergerak lainnya meliputi empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 486,45 juta. Koleksinya terdiri dari tiga mobil, yakni Toyota Kijang (2004), Toyota Kijang Innova (2015), dan Honda CRV Jeep (2009), serta satu sepeda motor Honda (2002).
Hadi juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 1,905 miliar, surat berharga sebesar Rp 3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 10,48 miliar. Menariknya, ia tercatat tidak memiliki utang dalam laporan tersebut.
Pagar Laut Tanpa Izin
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut diketahui tidak memiliki izin, namun telah diterbitkan sejumlah dokumen sertifikat, termasuk 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, data sertifikat ini diperoleh dari aplikasi BHUMI ATR/BPN dan unggahan masyarakat di media sosial.
"Kami telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk memeriksa lokasi sertifikat tanah ini, apakah berada di dalam atau luar garis pantai," jelas Nusron.
Nusron menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data garis pantai dari tahun 1982 hingga sekarang. Hal ini bertujuan untuk memastikan posisi sertifikat SHGB dan SHM terkait pagar laut Tangerang.
"Kami harap hasil pengecekan segera selesai, karena menentukan garis pantai tidak terlalu sulit. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan lokasi sertifikat," ujar Nusron.