Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 12 Desember 2025 | 20:35 WIB
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
Klaster kelapa sawit, tambang emas dan industri kertas dinilai turut memperparah banjir Sumatera Utara. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [Antara]
baca 10 detik
  • Parlemen mendesak sanksi pidana penjara bagi terduga perusak hutan pemicu banjir besar di Sumatra sebagai efek jera.
  • KLHK telah menyegel empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah terkait dugaan pelanggaran UU Kehutanan.
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar karena pemungutan hasil hutan ilegal.

Suara.com - Desakan agar para terduga perusak hutan penyebab bencana banjir katastrofal di Sumatra tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi juga dijerat pidana penjara, menggema kencang dari Parlemen. Sanksi pidana dinilai sebagai harga mati untuk memberikan efek jera.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel empat korporasi besar dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT).

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih berat.

Menurut Daniel, kerusakan lingkungan yang memicu penderitaan puluhan ribu warga bukanlah sekadar kelalaian, melainkan sebuah kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, politisi ini mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan membuka secara gamblang identitas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ekologis ini.

Menurutnya, publik berhak tahu siapa saja dalang di balik kerusakan alam yang berujung bencana.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dirilis, empat korporasi yang operasionalnya telah disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN, dan PLTA BT/ PT. NSHE.

baca juga

Selain korporasi, tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) perorangan juga turut disegel. Mereka adalah individu dengan inisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Hasil investigasi awal menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana di sektor kehutanan.

Para pihak tersebut diduga telah melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin resmi dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara spesifik, mereka dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 huruf c.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Sesuai Pasal 78 ayat 6 dalam UU yang sama, pelaku kejahatan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak mencapai Rp 3.500.000.000,00.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi

Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:04 WIB

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:02 WIB

Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm

Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:52 WIB

18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman

18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:11 WIB

Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera

Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:45 WIB

PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut

PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:19 WIB

5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan

5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:06 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×