Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 20:35 WIB
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
Klaster kelapa sawit, tambang emas dan industri kertas dinilai turut memperparah banjir Sumatera Utara. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [Antara]
  • Parlemen mendesak sanksi pidana penjara bagi terduga perusak hutan pemicu banjir besar di Sumatra sebagai efek jera.
  • KLHK telah menyegel empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah terkait dugaan pelanggaran UU Kehutanan.
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar karena pemungutan hasil hutan ilegal.

Suara.com - Desakan agar para terduga perusak hutan penyebab bencana banjir katastrofal di Sumatra tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi juga dijerat pidana penjara, menggema kencang dari Parlemen. Sanksi pidana dinilai sebagai harga mati untuk memberikan efek jera.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel empat korporasi besar dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT).

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih berat.

Menurut Daniel, kerusakan lingkungan yang memicu penderitaan puluhan ribu warga bukanlah sekadar kelalaian, melainkan sebuah kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, politisi ini mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan membuka secara gamblang identitas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ekologis ini.

Menurutnya, publik berhak tahu siapa saja dalang di balik kerusakan alam yang berujung bencana.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dirilis, empat korporasi yang operasionalnya telah disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN, dan PLTA BT/ PT. NSHE.

Selain korporasi, tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) perorangan juga turut disegel. Mereka adalah individu dengan inisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Hasil investigasi awal menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana di sektor kehutanan.

Para pihak tersebut diduga telah melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin resmi dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara spesifik, mereka dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 huruf c.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Sesuai Pasal 78 ayat 6 dalam UU yang sama, pelaku kejahatan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak mencapai Rp 3.500.000.000,00.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi

Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:04 WIB

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:02 WIB

Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm

Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:52 WIB

18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman

18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:11 WIB

Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera

Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:45 WIB

PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut

PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:19 WIB

5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan

5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:06 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB