Saldi kemudian menjelaskan kepada kuasa hukum KPU Mimika itu mengenai cara bersidang di MK. Dia menegaskan semua bukti terkait perkara hasil pilkada harus disampaikan ke MK.
Kemudian, Saldi juga bertanya kepada kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong selaku pihak terkait dalam perkara ini soal bukti C hasil dari TPS.
"Pihak terkait punya gak data nya? Yang di TPS masing-masing distrik?" kata Saldi.
![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/21396-gedung-mahkamah-konstitusi-mk-ilustrasi-mahkamah-konstitusi.jpg)
Namun, pihak terkait pun terlihat tidak memiliki data C hasil di TPS. Saldi pun makin geram karena dia menilai seharusnya KPU membawa semua data yang dimiliki berkaitan dengan perkara.
"Kalau nggak nanti ke mana mau dibenarkan ini? KPU nya tidak bawa, pihak terkaitnya tidak bawa. Kan tidak banyak ini," tegas Saldi.
Dia kemudian meminta Afif untuk menjelaskan terkait dalil dari distrik lain. Saldi meminta penjelasan itu terkait distrik yang telah diserahkan ke MK bukti C hasil TPS dan D hasil kecamatannya.
"Sekarang gini, jelaskan satu yang clear didalilkan dengan bukti di TPS sampai kecamatan. Mau distrik mana dipilih? Kalau anda mengatakan ini tidak didalilkan, anda cari yang didalilkan pemohon, anda jelaskan di tingkat kecamatan, bagaiamana merujuk ke TPS nya?" tutur Saldi.
"Terkait dengan yang didalilkan oleh pemohon yang merujuk pada TPS kami sandingkan dengan C hasil," kata Afif.
"Coba Anda kemukakan di mana dia? Anda mengerti tidak? Ini pagi-pagi sudah bikin hakim marah saja. Coba anda sampaikan satu di distrik mana yang mau anda pilih? Biar kami coba lihat. Kan sudah diingatkan ini semua berbasis bukti-bukti formal, suara di TPS, rekap di kecamatan, rekap di kabupaten, sebagai penyelenggarakan anda yang pegang semua bukti itu," tegas Saldi.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattip menggugat hasil Pilkada Mimika lantaran menilai ada kejanggalan pada partisipasi pemilih.
Hal tersebut disampaikan Maximus-Peggi, Wakil Kamal dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dia menjelaskan partisipasi pemilih di 12 Distrik di Kabupaten Mimika secara sempurna mencapai 100 persen dan enam Distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah DPT di Mimikamencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.
“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” kata Kamal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Padahal, Kamal menilai hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya.