Saldi kemudian bertanya mengenai jumlah suara pemilih dan Afif menyampaikan total pengguna hak pilih sebanyak 838.
"Ini termasuk yang didalilkan, kenapa jumlah pengguna hak pilih nya lebih besar dibanding DPT, ini alasannya ada penambahan 2,5 kan? Artinya pengguna hak suara di Agimuga itu lebih dari 100 persen DPT kan? Jelaskan kenapa bisa berlebih? Ada buktinya nggak bahwa semua orang di situ menggunakan hak pilihnya sehingga karena kelebihan ditambah 2,5 persen itu?" cecar Saldi.
"Kita membuktikannya berdasarkan hasil, karena yang didalilkan adalah hanya persoalan angka-angka saja yang mulia, kita menyampaikan bahwa perolehan hasil ini sesuai dengan...," ucap Afif yang dipotong oleh Saldi untuk menanyakan bukti C hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Bukan, anda menyerahkan tidak, masing-masing di TPS itu ada bukti di TPS?" tanya Saldi.
"Di kecamatan dengan di...," sahut Afif yang kemudian kembali dipotong oleh Saldi.
Saldi tampak kesal dengan jawaban Afif dan menggebrak meja. Sebab, Saldi menegaskan seharusnya KPU tidak hanya melampirkan D hasil kecamatan, tetapi juga menyiapkan C hasil di TPS.
"Hey anda dengar saya. Kalau mau mencari kebenaran di kecamatan tuh harus liat di TPS-nya, anda masukkan nggak bukti TPS nya? Gimana kami mau mengecek? Kan harus ada ini suara C1 dari TPS lalu dilakukan rekap di tingkat Kecamatan itu kan lihat ke TPS ya, ada gak bukti TPS nya?" tegas Saldi.
"Kami ada beberapa yang disampaikan di Yang Mulia," timpal Afif.
"Beberapa itu berapa? Ini kan ada 8 TPS. Ada gak 8 TPS di Agimuga?" tanya Saldi.
"Ada," balas Afif.
Saldi kembali mempertanyakan apakah KPU Mimika melampirkan Formulir C hasil TPS sebagai bukti atau tidak yang diserahkan ke MK.
"Ada? Anda masukkan di sini?" tanya Saldi.
"Belum. Karena yang didalilkan terkait dengan disandingkan D hasil Yang Mulia, D hasil kecamatan," jawab Afif.
"Oke lah pusing saya melihat anda ini. Ini D hasil aja yang anda sampaikan ya? Yang TPS nya ada tidak?" ucap Saldi.
"Belum disampaikan Yang Mulia," sahut Afif.