Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:16 WIB
Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim
Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan Julia Santoso. Julia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining.

Dalam putusan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel., hakim membatalkan status tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan sejak 21 Januari 2025.

Tiga hari pasca putusan, namun hingga kini Julia Santoso masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Meski putusan praperadilan sudah jelas, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri belum membebaskan Julia Santoso. Ini tindakan yang tidak dapat diterima,” ujar penasihat hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, seperti diberitakan Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2025).

Penahanan pasca-putusan praperadilan kata Petrus, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.

“Julia Santoso merasa seperti disandera oleh oknum penyidik yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM). Mereka justru bertindak di luar batas hukum,” kata dia.

Kapolri kata Petrus, harus bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak profesional ini.

“Apa pun alasannya, putusan praperadilan harus dihormati dan dijalankan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara mafia,” katanya dengan nada tegas.

Diketahui, Julia Santoso sudah bukan lagi tersangka. Ini setelah hakim membatalkan surat perintah penyidikan dan penahanan.

baca juga

“Tanpa dasar hukum, mengapa penyidik masih menahan Julia? Apakah ini mencerminkan profesionalisme dalam penegakan hukum?” tanya Petrus.

Selain itu Petrus juga mempertanyakan loyalitas oknum penyidik.

“Kapolri harus mengevaluasi kinerja Dirtipidter dan tim penyidiknya. Apakah mereka bekerja untuk hukum atau kepentingan lain?” kata dia.

Putusan Praperadilan

Sebelumnya PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining. Surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan per 21 Januari 2025.

Petrus menyebut alasan penyidik yang menyatakan belum menerima salinan asli putusan praperadilan adalah hal yang tidak masuk akal.

“Ini seperti alasan untuk menyandera lebih lama. Apa yang sebenarnya terjadi di balik manajemen penyidikan ini?” paparnya.

Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi HAM dan profesionalisme. Hingga kini, publik menantikan langkah tegas Kapolri dan jajaran Bareskrim dalam menangani polemik ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Ungkap Ada 5 Publik Figur Ikut Diperiksa Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio

Bareskrim Ungkap Ada 5 Publik Figur Ikut Diperiksa Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 16:17 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Hingga Uang Tunai Puluhan Miliar di Kasus Robot Trading Net89

Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Hingga Uang Tunai Puluhan Miliar di Kasus Robot Trading Net89

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:32 WIB

Taliban Bebaskan 2 Warga AS, Tukar dengan Gembong Narkoba

Taliban Bebaskan 2 Warga AS, Tukar dengan Gembong Narkoba

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 04:30 WIB

Laporan Diterima Bareskrim, Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Pasca Kritik Jokowi

Laporan Diterima Bareskrim, Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Pasca Kritik Jokowi

Video | Kamis, 16 Januari 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×