“Pasal 9 ini jarang dipakai dan setahu saya di Kejaksaan Agung baru satu dan berhasil, maka di KPK saya minta untuk juga menerapkan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” tambah dia.
Boyamin memberikan sejumlah nama dalam laporannya tetapi dia enggan memerinci identitas yang diadukan. Meski begitu, dia menyebut ada menteri sebelum era Kabinet Merah Putih yang diadukannya dalam laporan tersebut.
“Itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata Boyamin.
Dia enggan mengungkapkan nama atau inisial dua menteri yang dimaksud. Boyamin hanya menyampaikan harapannya agar KPK tidak mengabaikan laporan tersebut. Bahkan, dia mengancam akan menggugat praperadilan.
“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” tandas Boyamin.