Filsuf Karlina: Dalam Tridharma Perguruan Tinggi Jelas, Pengelolaan Tambang Tidak Masuk

Selasa, 28 Januari 2025 | 18:11 WIB
Filsuf Karlina: Dalam Tridharma Perguruan Tinggi Jelas, Pengelolaan Tambang Tidak Masuk
Filsuf dan pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat (STF), Driyarkara Karlina Supelli (dua dari kiri). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Filsuf dan pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat (STF), Driyarkara Karlina Supelli, menanggapi rencana pemberian izin konsensi tambang kepada perguruan tinggi.

Dia menilai hal ini justru menunjukkan adanya pelemahan demokrasi yang berlangsung dengan cara yang terlihat halus. Baginya, rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) itu merupakan upaya pemerintah mengkooptasi perguruan tinggi.

Dia berpendapat bahwa pemerintah justru melupakan tujuan dari kampus itu sendiri yang termaktub dalam tridharma perguruan tinggi.

"Dalam tridharma perguruan tinggi jelas, pengelolaan usaha-usaha seperti ini (tambang) tidak masuk," kata Karlina di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut, rencana itu dinilai berbahaya karena hanya diperuntukkan bagi perguruan-perguruan tinggi negeri. Sebab, 30 persen porsi penentuan rektor perguruan tinggi negeri berada di tangan menteri yang merupakan bagian dari pemerintah.

Namun, Karlina berpendapat bahwa civitas perguruan tinggi seperti dosen dan mahasiswa tidak mudah terkooptasi dengan rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP). Untuk itu, dia mendorong civitias perguruan tinggi untuk terus menolak rencana tersebut.

Rencana Pemerintah

Sebelumnya pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sebagaimana yang berlaku pada ormas keagamaan.

Baca Juga: Di Balik Klaim Sukses Hilirisasi Nikel: Tingkat Kemiskinan di Daerah Penghasil Justru Stagnan

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli.

Dia menyampaikan pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.

Ke depannya, kata dia, dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI