Masuk Babak Baru, Sidang 3 Tersangka Kosmestik Berbahaya di Makassar Digelar Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 31 Januari 2025 | 04:50 WIB
Masuk Babak Baru, Sidang 3 Tersangka Kosmestik Berbahaya di Makassar Digelar Pekan Depan
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Tiga tersangka kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya di Makassar, Sulawesi Selatan bakal memasuki babak baru. Ketiganya akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar pada pekan depan.

Persidangan terhadap ketiga tersangka itu setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21. Soal sidang perdana para tersangka kasus kosmetik ilegal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi. 

"Sidang minggu depan, tidak ada penyerahan tersangka. Ini sudah lewat penyerahan tersangkanya. Intinya, sidang minggu depan," bebernya dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025). 

Saat ditanyakan kapan waktu jadwal persidangannya di gelar di PN Makassar, kata dia, belum mendapatkan informasi pasti kapan dan hari apa tiga tersangka ini disidang, namun pastinya pekan depan.

"Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang itu minggu depan. Tidak jelas harinya. Jelasnya minggu depan. Tidak ada pemberitahuan hari dari jaksanya, yang jelas sidang minggu depan," tutur dia kembali menegaskan

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tandin Kate yang coba dikonfirmasi ihwal perkembangan kasus dan pelimpahan berkas dan tersangka beserta barang buktinya ke JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, sejauh ini belum merespons.

Hanya saja sebelumnya, Yerlin menyampaikan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah menahan dua orang masing-masing berinisial MS dan AS di Rutan Tahanan Penitipan (Tahti) Polda Sulsel, sedangkan MH masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

"Sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu di Mapolda Sulsel.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya berbahan Kimia merkuri setelah di uji BPOM masing-masing Mira Hayati (MH) dengan produk Mira Hayati, Mustadir daeng Sila (MS) dengan produk Fenny Frans serta Agus Salim (AS) dengan produk Raja Glowing.

Usai ditetapkan tersangka saat hendak di tahan pada Senin (20/1) di Rutan Tahti Polda Sulsel, dua tersangka MS serta AS tiba-tiba sakit sehingga harus dibantarkan di rumah sakit berbeda. AS dirawat di RS Ibnu Sina selama dua hari dan sudah dinyatakan sehat kemudian ditahan. Sedangkan MS kini masih di RS.

Penahanan para tersangka oleh polisi tersebut setelah mendapat sorotan publik. Alasannya, usai dinyatakan produk kosmetik yang dipasarkan itu mengandung bahan kimia berbahaya oleh BPOM, mereka masih bebas berkeliaran.

Sorotan juga mengalir dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa bahwa ada perlakuan berbeda, padahal di mata hukum semua orang sama ketika berkasus. Contohnya, tersangka kasus penipuan dan penggelapan inisial DY, perempuan ini tengah hamil lima bulan, tapi tetap ditahan di sel.

"Tersangka DY akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah dilakukan pendampingan hukum dengan pertimbangan kemanusiaan. Sering kali memang aparat penegak hukum dinilai jarang mempertimbangkan kondisi tersangkanya dan terkesan subjektif, apalagi tersangkanya kaya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu

Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 20:20 WIB

Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat

Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 14:05 WIB

Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Berbau Korupsi-Kolusi, Mahfud MD: Aneh, Kok Aparat Tak Bersikap Tegas?

Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Berbau Korupsi-Kolusi, Mahfud MD: Aneh, Kok Aparat Tak Bersikap Tegas?

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 13:18 WIB

Tertawa Ada HGB di Atas Laut, Mahfud MD: Hukum Diinjak-injak Bandit, Masak Kita Diam Aja?

Tertawa Ada HGB di Atas Laut, Mahfud MD: Hukum Diinjak-injak Bandit, Masak Kita Diam Aja?

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:25 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB