Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Dilanggar? Pecat!

Chandra Iswinarno

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:38 WIB
Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Dilanggar? Pecat!
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi (ASN Pemprov) Jakarta dipastikan tidak akan mendapat izin dari Gubernur terpilih Pramono Anung untuk beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Pramono menegaskan bahwa dirinya penganut monogami.

"Bagi para ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa mendapatkan (izin) poligami di era saya," ujarnya dalam Acara Penganugerahan Gelar Adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (1/2/2025).

Tak hanya itu, Pramono mengaku tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ASN yang menikah lagi.

"Kalau enggak diizinkan terus dilanggar kan dipecat," katanya.

Meski begitu, ia tidak menjawab jelas saat ditanya kemungkinan mencabut Peraturan Gubernur Jakarta yang mengizinkan poligami saat menjabat.

Namun, ia kembali menegaskan, bakal merealisasikan prinsip monogami saat memimpin Pemprov Jakarta ke depan.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, diatur soal menikah lebih dari satu kali alias poligami. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang kini tak lagi berlaku.

baca juga

Terdapat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini. Di antatanya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Teguh dalam Bab II Pergub itu mengatakan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bungi Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria boleh beristri lebih dari seorang. Namun, ASN itu wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).

Nantinya, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada ASN pria apabila memenuhi persyaratan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janji Gubernur Pramono, Wajah Rizky Ridho akan Hiasi Stadion JIS

Janji Gubernur Pramono, Wajah Rizky Ridho akan Hiasi Stadion JIS

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 10:54 WIB

Ikut Perintah Prabowo, Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub soal Efisiensi APBD 2025: Simak Lengkapnya!

Ikut Perintah Prabowo, Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub soal Efisiensi APBD 2025: Simak Lengkapnya!

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 22:55 WIB

Janji Masalah Banjir Masuk Program 100 Hari Kerja, Pramono Contek Cara Ahok-Anies, Begini Katanya!

Janji Masalah Banjir Masuk Program 100 Hari Kerja, Pramono Contek Cara Ahok-Anies, Begini Katanya!

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 21:15 WIB

Terkini

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

×