Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Pada diktum pertama presiden menguinstruksikan jajaran untuk melakukan peninjauan ulang sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja mulai dari kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, kemudian APBD 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam diktum kedua, Inpres tersebut menyebutkan efisiensi atas anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas anggaran bekanja kementerian/lembaga 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,95 triliun.
Berikut daftar 17 kementerian/lembaga yang anggarannya utuh tidak kena potongan untuk efisiensi:
- Badan Pemeriksa Keuangan, memiliki pagu total Rp 6.154.590.981.000
- Mahkamah Agung, memiliki pagu total Rp 12.684.119.652.000
- Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki pagu total Rp 24.276.145.850.000
- Kementerian Pertahanan, memiliki pagu total Rp 166.265.927.210.000
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki pagu total Rp 126.641.918.908.00
- Badan Narkotika Nasional, memiliki pagu total Rp 2.455.081.387.000
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memiliki pagu total Rp 2.473.743.926.000
- Bendahara Umum Negara, memiliki pagu total Rp 1.932.536.529.766.000
- Majelis Permusyawaratan Rakyat, memiliki pagu total Rp 969.201.354.000
- Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki pagu total Rp 6.690.346.011.000
- Badan Intelijen Negara, memiliki pagu total Rp 7.049.688.281.000
- Mahkamah Konstitusi, memiliki pagu total Rp 611.477.078.000
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, memiliki pagu total Rp 354.560.077.000
- Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki pagu total Rp 1.237.441.326.000
- Badan Gizi Nasional, memiliki pagu total Rp 71.000.000.000.000
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, memiliki pagu total Rp 268.281.288.000
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, memiliki pagu total Rp 279.606.498.000