Suara.com - Menyusul beberapa provinsi lainnya yang telah melaksanakan program serupa, Pemerintah Provinsi Lampung kini menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang akan dilaksanakan di Provinsi Lampung mulai 1 Mei 2025.
Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, program ini menjadi peluang yang sangat menguntungkan. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda atau sanksi administratif.
Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan yang penting untuk pembangunan daerah. Berikut ulasan selengkapnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025
Menurut informasi dari laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Selama periode ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda atau tunggakan pajak sebelumnya. Mereka hanya cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan, terlepas dari berapa lama mereka menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa program ini akan memberikan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menanggung beban biaya tambahan.
"Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di seluruh Provinsi Lampung. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, meskipun mereka memiliki tunggakan pajak," jelas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Selain itu, program pemutihan ini juga menjadi kesempatan terakhir sebelum penerapan tindakan hukum yang lebih tegas, seperti penghapusan data kendaraan bagi mereka yang tidak taat pajak.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, program ini diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di wilayah tersebut.