Apresiasi Instruksi Prabowo, Anggota DPR Wanti-wanti Pertamina-ESDM Soal Gas Melon: Niat Awal Baik, Yang Terjadi....

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 Februari 2025 | 05:43 WIB
Apresiasi Instruksi Prabowo, Anggota DPR Wanti-wanti Pertamina-ESDM Soal Gas Melon: Niat Awal Baik, Yang Terjadi....
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengembalikan kebijakan agar pengecer dapat menjual kembali gas LPG 3 kilogram atau gas melon mendapat apresiasi Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim.

Menurut Gus Rivqy, sapaannya, instruksi itu sudah tepat lantaran dapat menekan kepanikan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon 3 kilogram. 

"Instruksi Presiden Prabowo itu adalah langkah sigap, karena beliau tidak mau membiarkan masyarakat berlarut-larut mengalami kesulitan mendapatkan gas melon tiga kilogram yang menjadi kebutuhan utamanya,” kata Gus Rivqy kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Namun sebagai Anggota Komisi VI DPR, ia memberikan catatan kepada PT Pertamina dan Kementerian ESDM agar membenahi masalah gas melon dilakukan dengan ekstra hati-hati.

Jika tidak, kata dia, dampak dari kebijakan gas melon tersebut bisa merembet ke beberapa faktor lainnya. 

Ia juga mengemukakan saat ini di dalam masyarakat terjadi panic buying. Kondisi itu dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang nakal untuk menimbun gas melon 3 kilogram dan menjualnya dengan harga yang mahal.  

“Kebijakan yang niat awalnya untuk menguntungkan dengan mencoba memastikan subsidi tepat sasaran, yang terjadi malah buntung karena menyusahkan masyarakat dan dapat berpengaruh pada harga kebutuhan masyarakat lainnya,” katanya. 

Gus Rivqy pun meminta agar nantinya kebijakan pembenahan gas melon dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan akses dan kebutuhan konsumen. 

"Tolong pembenahan terkait masalah gas melon tiga kilogram oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina tidak mengesampingkan hak konsumen atau membuat akses dan pemenuhan kebutuhan akan gas tersebut malah menjadi sulit," katanya. 

"Untuk saat ini fokusnya adalah mengembalikan distribusi gas melon tiga kilogram kembali normal dan awasi dengan ketat agar gas tersebut tak dijual melebihi HET, sambil mempersiapkan pengecer menjadi sub pangkalan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo turun tangan meminta Menteri Bahlil mengaktifkan kembali pengecer untuk bisa berjualan gas LPG 3 kilogram atau gas melon. 

Hal itu usai terjadinya kelakaan gas melon diberbagai tempat akibat kebijakan penyaluran dibatasi hanya di pangkalan. 

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Ia mengatakan, sambil pengecer diperbolehkan kembali berjualan, kebijakan mengubah pengecer jadi sub pangkalan tetap berjalan secara parsial. 

"Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gas Elpiji 3 Kg Kini Bisa Dibeli di Warung Lagi, Pedagang: Lebih Praktis!

Gas Elpiji 3 Kg Kini Bisa Dibeli di Warung Lagi, Pedagang: Lebih Praktis!

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 05:19 WIB

Dapat Hibah Dua Kapal Patroli dari Jepang, Bakal Jaga Keamanan Perairan IKN

Dapat Hibah Dua Kapal Patroli dari Jepang, Bakal Jaga Keamanan Perairan IKN

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 03:30 WIB

Komisi XII DPR Ngaku Tak Diberitahu Bahlil Soal Kebijakan Pengecer Tak Boleh Jual Gas LPG 3 Kg

Komisi XII DPR Ngaku Tak Diberitahu Bahlil Soal Kebijakan Pengecer Tak Boleh Jual Gas LPG 3 Kg

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 23:33 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB