Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!

M. Reza Sulaiman

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:34 WIB
Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk didistribusikan di wilayah kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (11/1/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk penyaluran gas LPG bersubsidi 3 kg atau kerap disebut gas melon. Kini, distribusi tidak lagi melalui pengecer biasa, tetapi melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Lantas, apa saja syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg?

Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang seragam sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg resmi.

Syarat Administrasi untuk Pendaftaran

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Dengan menjadi pangkalan resmi, usaha Anda akan terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah dan Pertamina, yang memastikan kelancaran operasional dan mendukung kepastian hukum.

Untuk menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Identitas dan Legalitas Usaha

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa lahan yang sah
  • Surat Izin Usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Dokumen izin lainnya sesuai aturan daerah, seperti IMB jika diperlukan

2. Keuangan

baca juga
  • Bukti saldo rekening yang mencukupi
  • Surat referensi bank sebagai bukti kemampuan finansial dalam menjalankan usaha

3. Dokumen Pendukung Lainnya

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika diperlukan
  • Dokumen persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha
  • Surat referensi bank atau bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)

Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi

Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui dua platform utama, yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan situs kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Sistem OSS

  • Buat Akun di OSS
  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  • Cek email untuk proses aktivasi akun
  • Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Login ke akun OSS
  • Pilih menu "Permohonan", lalu pilih jenis usaha mikro dan kecil (IUMK)
  • Isi profil usaha, lokasi, dan produk barang/jasa
  • Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB" dan cetak dokumen NIB.

2. Melalui Situs Kemitraan Pertamina

  • Buka laman kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih menu "Keagenan LPG"
  • Klik "Registrasi" dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Setelah menjadi pangkalan resmi, Pertamina akan memantau distribusi LPG subsidi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Aplikasi ini membantu mencatat transaksi secara digital dan memastikan jumlah pembelian konsumen tetap wajar. Data ini juga menjadi alat pengawasan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.

Demikianlah informasi terkait syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:57 WIB

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

Video | Selasa, 04 Februari 2025 | 19:00 WIB

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:17 WIB

Terkini

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB