Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!

M. Reza Sulaiman

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:34 WIB
Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk didistribusikan di wilayah kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (11/1/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk penyaluran gas LPG bersubsidi 3 kg atau kerap disebut gas melon. Kini, distribusi tidak lagi melalui pengecer biasa, tetapi melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Lantas, apa saja syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg?

Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang seragam sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg resmi.

Syarat Administrasi untuk Pendaftaran

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Dengan menjadi pangkalan resmi, usaha Anda akan terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah dan Pertamina, yang memastikan kelancaran operasional dan mendukung kepastian hukum.

Untuk menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Identitas dan Legalitas Usaha

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa lahan yang sah
  • Surat Izin Usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Dokumen izin lainnya sesuai aturan daerah, seperti IMB jika diperlukan

2. Keuangan

baca juga
  • Bukti saldo rekening yang mencukupi
  • Surat referensi bank sebagai bukti kemampuan finansial dalam menjalankan usaha

3. Dokumen Pendukung Lainnya

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika diperlukan
  • Dokumen persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha
  • Surat referensi bank atau bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)

Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi

Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui dua platform utama, yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan situs kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Sistem OSS

  • Buat Akun di OSS
  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  • Cek email untuk proses aktivasi akun
  • Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Login ke akun OSS
  • Pilih menu "Permohonan", lalu pilih jenis usaha mikro dan kecil (IUMK)
  • Isi profil usaha, lokasi, dan produk barang/jasa
  • Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB" dan cetak dokumen NIB.

2. Melalui Situs Kemitraan Pertamina

  • Buka laman kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih menu "Keagenan LPG"
  • Klik "Registrasi" dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Setelah menjadi pangkalan resmi, Pertamina akan memantau distribusi LPG subsidi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Aplikasi ini membantu mencatat transaksi secara digital dan memastikan jumlah pembelian konsumen tetap wajar. Data ini juga menjadi alat pengawasan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.

Demikianlah informasi terkait syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:57 WIB

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

Video | Selasa, 04 Februari 2025 | 19:00 WIB

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:17 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×