Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun

Rabu, 12 Februari 2025 | 18:03 WIB
Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun
Ilustrasi polisi siaga jelang nataru. [Ist]

"Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp 5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai," ujarnya.

"Kemudian untuk belanja barang Rp 4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp 14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp 3,4 triliun menjadi Rp 11,1 triliun," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI