Operasi Keselamatan 2025 Sampai Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tanggalnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 20:17 WIB
Operasi Keselamatan 2025 Sampai Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tanggalnya
Ilustrasi operasi keselamatan 2025 (Freepik)

Suara.com - Operasi Keselamatan 2025 sampai jam berapa? Mungkin masih ada sejumlah orang yang masih belum tahu jadwal  pelaksanaan operasi ini. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini jadwal pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025.

Diketahui bahwa Operasi Keselamatan ini program atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri. Adapun program ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas. Program ini berlangsung selamat 14 hari yaitu dari tanggal 14-23 Feberuari 2025.

Agar tidak kena tilang saat operasi keselamatan 2025, pengendara diminta untuk selalu membawa surat-surat lengkap seperti STNK, SIM, dan tentunya harus menggunakan helm bagi pengendara motor.

Nah yang menjadi pertanyaan, operasi keselamatan 2025 sampai jam berapa?  Untuk selengkapnya, simak berikut ini rincian waktu dan jadwal pelaksanaan Operasi Keselamatan lengkap dengan jenis pelanggarannya.

Jadwal dan Waktu Operasi Keselamatan 2025

Kegiatan Operasi Keselamatan 2025 tanggal 13-23 Februari 2025 ini akan berlangsung dalam 3 sesi yaitu pagi, malam dan Dini hari. Adapun rincian waktunya sebagai berikut:

  • Pagi hari berlangsung dari pukul 06.00 – 12.00 WIB
  • Malam hari berlangsung dari pukul 18.00 – 24.00 WIB
  • Dini Hari berlangsung dari pukul 03.00 – 05.00 WIB (Operasi Khusus)

Untuk jadwal razia sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kondisi yang ada di lapangan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Jadi pastikan untuk selalu memantau update-an terbaru tentang informasi operasi keselamatan 2025.

Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025

Dalam program Operasi keselamatan 2025 ada beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tim kepolisian saat razia. Adapun beberapa jenis pelanggaran lalu lintas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Boncengan sepeda motor lebih dari satu orang

2. Melebihi batas kecepatan berkendara

3. Pengendara yang masih di bawah umur

4. Tidak memakai helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt saat mengendarai mobil

6. Main HP saat berkendara

7. Berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras

8. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI