Sebut Kenaikan Tarif Air Bersih di Jakarta Tak Masuk Akal, Legislator PSI: Padahal PAM Jaya Sudah Untung

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:11 WIB
Sebut Kenaikan Tarif Air Bersih di Jakarta Tak Masuk Akal, Legislator PSI: Padahal PAM Jaya Sudah Untung
Ilustrasi--. [Ist]

Suara.com - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengungkapkan kenaikan tarif air bersih untuk penghuni apartemen dan kondominium juga merugikan para pebisnis di Jakarta. Diketahui kenaikan tarif tersebut telah ditetapkan mencapai 71,3 persen, yang dinilai melanggar aturan tarif batas atas air minum PAM Jaya.

PAM Jaya menetapkan kenaikan tarif itu dengan mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Francine pun menekankan bahwa PSI mendesak pencabutan Kepgub tersebut.

“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” ujar Francine dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Industri dan niaga juga mengalami kenaikan tarif tinggi hingga 71,3 persen bersama kelompok pengguna K III lainnya, seperti penghuni apartemen dan kondominium. Menurut Francine, kebijakan itu telah menganggu dunia usaha di Jakarta.

Ketua LBH PSI Francine Widjojo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (16/10/2023). [Suara.com/Dea]
Politisi PSI, Francine Widjojo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (16/10/2023). [Suara.com/Dea]

"Apalagi di tengah gencarnya efisiensi yang perlu dilakukan para pelaku usaha setelah adanya kenaikan UMP dan pembayaran THR sebentar lagi," imbuhnya.

Francine menjelaskan, tarif batas atas air minum PAM Jaya yang ditetapkan Kepgub 730/2024 seharusnya maksimal 4 persen kali UMP tahun 2024 dibagi 10. Sehingga tarif tertinggi PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m3. 

“Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024,” jelas Francine.

Dalam Kepgub 730/2024 juga diatur bahwa ada dua tarif pada kelompok pelanggan K III yang melanggar batas atas air minum tersebut. Pertama, tarif Rp 23.000/m3 untuk pelabuhan laut dan udara. Kedua, tarif Rp 21.500/m3 untuk apartemen, kondominium, pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 sampai bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.

Francine pun mempertanyakan alasan kenaikan tarif air minum oleh PAM Jaya yang sejak tahun 2017 selalu mengalami keuntungan dan baru saja membagikan dividen di tahun 2024. Dia menrkankan bahwa PAM Jaya sebagai perusahaan umum daerah wajib mengutamakan layanan publik yang efisien dan tidak memprioritaskan keuntungan. 

baca juga

"Padahal sejak tahun 2017 PAM Jaya tidak pernah rugi. Tahun 2023 untungnya Rp 1,2 triliun dan pada tahun 2024 bayar dividen pertama kalinya sejak tahun 2017,” ungkapnya. 

Pada tahun 2024 PAM Jaya membagi dividen Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya. 

“Jadi kenaikan ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” ucapnya.

Francine meminta agar PAM Jaya tidak berlindung di balik Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Karena PAM Jaya sendiri yang menyusun dan mengusulkan rancangan kenaikan tarif air minum sejak tahun 2022 hingga 2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Prabowo Koar-koar Efisiensi, Viral Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar

Saat Prabowo Koar-koar Efisiensi, Viral Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 10:56 WIB

Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg

Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 16:06 WIB

Pede Proyek IKN Tak Bakal Mangkrak Meski Anggaran Diblokir Prabowo, Jokowi Ungkap Alasannya!

Pede Proyek IKN Tak Bakal Mangkrak Meski Anggaran Diblokir Prabowo, Jokowi Ungkap Alasannya!

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 13:26 WIB

Klaim Ucapan Cawe-cawe Cuma Guyonan, Jokowi Bantah Kerap Beri Masukan ke Prabowo: Gak Baik, Nanti Disebut Intervensi

Klaim Ucapan Cawe-cawe Cuma Guyonan, Jokowi Bantah Kerap Beri Masukan ke Prabowo: Gak Baik, Nanti Disebut Intervensi

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 11:24 WIB

Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!

Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 11:55 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×