Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah gugatannya ditolak dalam sidang prapeadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus suap yang mejnerat Hasto diusut oleh KPK setelah penetapan statusnya dinyatakan sah oleh hakim.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto hanya menunggu kesiapan penyidik.
“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka Saudara HK (Hasto Kristiyato) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Gugatan Ditolak Hakim
Sebelumnya, gugatan Hasto Kristiyanto ditolak dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
![Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/80698-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-hasto-vs-kpk.jpg)
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” ujar Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of jusctice.
Baca Juga: Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...
Dijerat Dua Kasus
Diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.