Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, yang tidak menerima permohonan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai putusan ini menunjukkan bahwa Djuyamto meyakini bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan penetapan Hasto sebagai tersangka.
Dengan bukti yang bisa meyakinkan hakim perihal penetapan tersangka Hasto, Agus menilai hal itu menunjukkan tidak adanya kaitan antara status tersangka Hasto dengan aktivitas politiknya.
“Ini memastikan juga bukan rekayasa politik,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Untuk itu, dia berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk proses persidangan perkara pokok.
“Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan tipikor agar semakin terang benderang kasus tersebut,” tandas Agus.
Gugatan Ditolak Hakim
Sebelumnya, gugatan Hasto Kristiyanto ditolak dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” ujar Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of jusctice.
Dijerat Dua Kasus
Diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.