Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Februari 2025 | 16:43 WIB
Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menjelaskan alasan pihaknya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto.

Dia menyebut langkah hukum ini diambil sebagai tindaklanjut dari putusan praperadilan yang sebelumnya. Sebab, Ronny menilai putusan tersebut belum membahas soal keabsahan status Hasto sebagai tersangka.

“Pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Menurut Ronny, putusan sebelumnya juga memberikan ruang kepada Hasto untuk kembali mengajukan praperadilan untuk dua perkara.

“Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

baca juga

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan

KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 14:11 WIB

Kader Pecatan PDIP Sujud Syukur di KPK, Sudarsono Tantang Hasto Legawa jadi Tersangka: Mari Ksatria, Taati Proses Hukum

Kader Pecatan PDIP Sujud Syukur di KPK, Sudarsono Tantang Hasto Legawa jadi Tersangka: Mari Ksatria, Taati Proses Hukum

News | Senin, 17 Februari 2025 | 12:56 WIB

KPK Sebut Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto untuk Tunda Pemeriksaan

KPK Sebut Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto untuk Tunda Pemeriksaan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 12:29 WIB

Minta Tunda Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi!

Minta Tunda Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi!

News | Senin, 17 Februari 2025 | 11:12 WIB

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

News | Senin, 17 Februari 2025 | 07:13 WIB

Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

News | Senin, 17 Februari 2025 | 07:02 WIB

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK

News | Senin, 17 Februari 2025 | 06:54 WIB

Terkini

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%

Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai

Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi

Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok

Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus

Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga

Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:22 WIB

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:13 WIB

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:02 WIB

×