Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan penundaan terhadap pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/2/2025). Alasannya?
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Ronny menjelaskan penundaan pemeriksaan itu disampaikan lantaran Hasto telah mengajukan praperadilan kembali terhadap status tersangka yang menjeratnya.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan,” ujar Ronny.
Tidak Diterima
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
Baca Juga: Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
![Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/92013-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-hasto-vs-kpk.jpg)
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.