Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2025 | 07:03 WIB
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Suara.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengklaim penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sah.

Ia menilai KPK tidak bisa menunjukan bukti permulaan terkait dugaan suap soal pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Termasuk soal bukti permulaan tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku.

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” kata Maqdir, di Kantor DPP PDIP, Kamis (20/2/2025) malam.

Maqdir menilai saat ini KPK, terus mempersoalkan seolah-olah Hasto merupakan dalang agar Harun Masiku menjadi anggota DPR dari partai PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, kata Maqdir, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.

Selanjutnya, hal yang dinilai janggal oleh Maqdir yakni surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Hal ini dianggap bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2019.

"Pasal tersebut menyebut jika pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum," katanya.

Terlebih, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai ketentuan Undang-undang KPK,” lanjut dia.

Jika ditelusuri lebih dalam, lanjut Maqdir, dalam surat perintah yang dikeluarkan KPK soal pengembangan penyidikan terhadap Hasto, tertanggal 18 Desember 2024. Artinya, surat tersebut terbit 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara tanpa ada bukti permulaan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum

Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum

News | Kamis, 20 Februari 2025 | 23:13 WIB

Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal

Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal

Foto | Jum'at, 21 Februari 2025 | 06:55 WIB

Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terlibat 3 Kasus Korupsi!

Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terlibat 3 Kasus Korupsi!

Video | Jum'at, 21 Februari 2025 | 05:00 WIB

Setelah Tahan Hasto, KPK Lanjut Gaspol Buru Harun Masiku

Setelah Tahan Hasto, KPK Lanjut Gaspol Buru Harun Masiku

News | Kamis, 20 Februari 2025 | 21:38 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB