Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Februari 2025 | 10:15 WIB
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dari Pilkada Kabupaten Pasaman 2024 lantaran dianggap tidak terbuka dengan statusnya yang pernah menjadi terpidana kasus penipuan.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa keterangan pernah menjadi terpidana merupakan salah satu syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana. Dia juga mengatakan syarat pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan harus dipenuhi secara keseluruhan oleh masing-masing calon tanpa terkecuali.

“Anggit Kurniawan Nasution sesungguhnya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada Termohon (KPU Pasaman), bahwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, yang terjadi hal tersebut tidak dilakukan oleh Anggit Kurniawan Nasution dan lebih memilh ‘disembunyikan’,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dia juga menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman seharusnya cermat dalam memverifikasi dokumen yang diserahkan calon kepala daerah. Terlebih, ada masukan masyarakat bernama Wan Wibowo yang menunjukkan adanya bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kuriawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” tegas Suhartoyo.

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Dalam amar putusannya, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Pasaman tentang penetapan hasil Pilbup 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon Pilbup Pasaman.

Selain itu, MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit mendampingi Calon Bupati Nomor Welly Suhery tanpa mengganti nomor urut.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam permilhan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilh Pindahan, dan Daftan Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Pasaman diberikann waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 11:55 WIB

Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:07 WIB

Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK

Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 10:05 WIB

MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut

MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 15:38 WIB

Terkini

Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses

Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 08:09 WIB

6 Cara Membuat Wajan Stainless Steel Baru agar Anti Lengket, Begini Triknya

6 Cara Membuat Wajan Stainless Steel Baru agar Anti Lengket, Begini Triknya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 08:08 WIB

Perang Minyak Dimulai? Iran Dituduh Dalangi Serangan Houthi di Laut Merah

Perang Minyak Dimulai? Iran Dituduh Dalangi Serangan Houthi di Laut Merah

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:07 WIB

Bank Jago Catat Kredit Rp26,6 Triliun pada Semester I-2026, Tumbuh 24 Persen

Bank Jago Catat Kredit Rp26,6 Triliun pada Semester I-2026, Tumbuh 24 Persen

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:04 WIB

KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG

KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 07:59 WIB

Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!

Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 07:59 WIB

Pajak SPP-TDLN Berlaku: Jangan Buat Konsumen Jadi Kambing Hitam

Pajak SPP-TDLN Berlaku: Jangan Buat Konsumen Jadi Kambing Hitam

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 07:50 WIB

Tecno Bawa AI ke Tablet, MEGAPAD 2 untuk Produktivitas dan SE 2 Jadi Teman Belajar

Tecno Bawa AI ke Tablet, MEGAPAD 2 untuk Produktivitas dan SE 2 Jadi Teman Belajar

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 07:45 WIB

Masuk Radius Bahaya! Tim SAR Belum Bisa Sisir Pulau Sertung Cari 5 Jurnalis Hilang

Masuk Radius Bahaya! Tim SAR Belum Bisa Sisir Pulau Sertung Cari 5 Jurnalis Hilang

News | Jum'at, 11 September 2026 | 07:33 WIB

OJK Optimisme Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Optimisme Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 07:32 WIB

×