Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 23:02 WIB
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Ilustrasi pelaku/tahanan [ANTARA]

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat (21/2) di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menetapkan status tersangka terhadap enam individu yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Samson," ujar AKBP Samian, Senin (24/2/2025).

Meskipun demikian, identitas keenam tersangka belum diungkap secara rinci. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka diduga berperan langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang, tetapi sejauh ini, sudah dipastikan ada enam tersangka dalam kasus ini," tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Samian mengonfirmasi bahwa korban, Samson, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor. Ia juga diketahui pernah beberapa kali menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Mental Phalamarta di Kecamatan Cibadak serta Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu.

Menanggapi peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak kriminalitas. Diharapkan, warga segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara hukum yang berlaku. [Antara].

Baca Juga: Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI