Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?

Rabu, 26 Februari 2025 | 21:34 WIB
Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Febrie Adriansyah. (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap seorang petinggi Pertamina. Penjemputan ini masih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

“Iya (ada jemput paksa)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Jampidsus) Kejagung RI, Harli Siregar mengaku, jika saat ini pihak penyidik sedang memeriksa salah satu pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun nama pejabat Pertamina yang saat ini diperiksa yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga.

"Yang bersangkutan (Maya) diperiksa sebagai saksi," ucap Harli, lewat pesan Whatsapp.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero).

Para tersangka diduga melakukan kerugian terhadap keuangan negara dengan cara melakukan impor minyak mentah, meski sumber minyak mentah dalam negeri masih tercukupi.

Modus lainnya, pihak Pertamina Patra Niaga melakukan dugaan manipulasi dengan pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan atau Ron 92.

Namun yang didatangkan adalah jenis bahan bakar dengan oktan 90. Akan tetapi yang dibayarkan oleh pihak Pertamina seharga bahan bakar kadar oktan 92.

Baca Juga: Kasus Minyak Mentah Pertamina Makin Bikin Boncos Negara, Kerugian Rp 193 Triliun Hanya di 2023

Adapun dari tujuh orang tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi dari PT Pertamina (Persero). Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI