- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Calon PNS (CPNS).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan dan penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR ASN 2025, antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah berpotensi mendapatkan THR, dengan syarat:
- Telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR.
- Ditentukan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.