“Kami tidak menelusuri lebih dalam apakah ponsel sudah diuji forensik, tetapi kami memiliki tangkapan layar percakapan yang membahas penjualan sabu ke Azis,” ujar Aryanto.
Namun, dalam persidangan, beberapa terdakwa membantah keterangan saksi.
Terdakwa Satria Nanda menyatakan bahwa tidak ada penjemputan sabu dan bahwa dirinya tidak berada di Batam saat kejadian, melainkan di Medan.
“Terkait penyisihan, kami tidak pernah melakukan itu. Pada 16 Februari, kami tidak berada di Batam, tapi di Medan,” tegasnya.
Shigit Sarwo juga membantah keterangan saksi mengenai penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu.
Menanggapi bantahan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik menanyakan kepada saksi Aryanto apakah ia tetap pada keterangannya. Aryanto menegaskan bahwa ia tetap berpegang pada keterangannya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.